Minggu, 14 Oktober 2012

SOSIOLOGI HUKUM- KETIDAKADILAN HUKUM DI INDONESIA

Diposting oleh Fitriya Adi Nugraha di 00.05



MAKALAH
SOSIOLOGI HUKUM
Tentang
KETIDAKADILAN HUKUM DI INDONESIA
OLEH
MUHAMMAD HIDAYAT
13254/2009
JURUSAN ILMU SOSIAL POLITIK
FAKULTAS ILMU-ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2011
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan atas kehadirat Allah swt, yang telah memberikan rahmat dan karunianya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul ‘’Ketidak Adilan Hukum Di Indonesia”.
Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak dan Dosen  yang telah membantu penulis dalam pembuatan makalah ini sehingga  makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Dalam pembuatan makalah ini penulis menyadari  bahwa masih banyak kesalahan dan kekurangan.hal ini disebabkan karena keterbatasan ilmu ,wawasan dan pengetahuan yang penulis miliki.namun dengan keyakinan dan berkat bantuan serta dorongan dari berbagai pihak akhirnya makalah ini dapat penulis selesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada pembaca dan bagi penulis sendiri.
Padang,   Maret  2011
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
B.     Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A.    Kasus ketidakadilan hukum di indonesia
B.     Analisis kasus sosiologi hukum
C.     Solusi ketidakadilan hukum di indonesia
D.    Sosiologi hukum dalam kehidupan  dan kenyataanyamg terjadi di kehidupan masyarakat
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latarbelakang
Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidak adilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidak adilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutanhukum. Karena mereka dapat menggunakan uang untuk meringankan hukuman yang seharusnya dijatuhkan padanya.
Tetapi kita tidak bisa menyalahkan satu pihak saja karena ketidak adilan hukum ini terjadi karena kesepakatan dari pihak yang bersangkutan  sehingga hukum di indonesia tidak berjalan dengan semestinya padahal hukum itu  merupakan peraturan hukum yang bersifat memaksa dan mengikat.
Ketidak adilan hukum di indonesia akan berjalan apabila pihak penegak hukum menjalan kan tugasnya sebagaimana mestinya.dan memberikan hukuman yang sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya baik dari kalangan bawah maupun dari kalangan atas dengan tegas.
Seperti kasus dibawah ini tentang seorang nenek yang  mencuri 3 buah kakao dan akibat perbuatannya itu ia dikenakan hukuman 1,5 kurungan.hukuman yang diberikan sama nenek itu tidak salah yang jadi permasalahan nya sekarang adalah nenek yang mencuri 3 kakao saja dihukum tetapi orang yang mencuri lebih dari apa yang diperbuat nenek malah tidak dihukum.
B.     Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui perkembangan  hukum di negara, terutama di indonesia agar kita mengerti dan mengetahui kondisi hukum di indonesia apakah sudah berjalan dengan semestinya atau malah sebaliknya,dan dengan kita mengetaui perkembangan hukum di indonesia kita dapat memperbaiki penegakkan hukum dinegara indonesia. kita kedepannya
BAB II
PEMBAHASAN
A.Kasus Ketidak Adilan Hukum Di Indonesia
Ketidak adilan hukum di indonesia selalu terjadi antara golongan bawah dengan golongan atas seperti kasus yang terjadi yaitu hukum hanya berlaku bagi pencuri kakao, pencuri pisang, & pencuri semangka‘(koruptor dilarang masuk penjara)’
Ketidak adilan hukum yang terjadi di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi.Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutanhukum.
Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.
Menitikkan air mata ketika saya menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang dibuat-buat atau alasan lainnya,seperti korupsi kelas kakap.
Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini.
Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Padahal  dihadapan hukum mereka mempunyai kedudukan sama.
Saya tidak membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Saya juga tidak membela perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan mereka-mereka itu. Tetapi yang jadi masalah adalah dimana keadilan itu, Dimana prinsip kemanusian, Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik.
Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.
B.Analisis kasus sosiologi hukum tentang ketidak adilan hukum di indonesia
Dari kasus diatas dapat kita lihat terjadinya ketidakadilan hukum tetapi bukan berarti  membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan temannya yang lain adalah perbuatan yang salah dan harus dijatuhi hukuman. Tetapi yang jadi masalah adalah dimana keadilan itu, Dimana prinsip kemanusian, Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik.dimana hukum hanya berlaku bagi yang lemah saja.
Sebab-sebab terjadinya tindakan pidana yang dilakukan oleh nenek Minah adalah sebagai berikut:
·         kondisi ekonomi,sehinnga ia terpaksa mencuri buah karena perutnya lapar.
·         Tidak memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya.
·         karena ketidaktahuan nenek minah teteng hukum di indonesia maksudnya nenek minah beranggapan kalau perbuatan yang dilakukannya itu tidak akan dihukum karena hanya mencuri dalam jumlah yang sangat sedikit padahal banyak atau sedikit pencurian yang dilakukan tetaplah namanya pencurian.
Dampak dari tindakan pencurian yang dilakukan
`Tindakan pencurian yang dilakukan nenek minah  mengakibatkan kerugian bagi pihak lain dan juga bagi nenek minah sendiri karena dengan tindakannya iti ia divonis kurungan selama 1,5 bulan.
C.     Solusi Dari Kasus Ketidak Adilan Hukum Di Indonesia
1.      perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan.
2.      Sebaiknya penegakkan hukum menegakkan hukum dengan tegas sesuai dengan kesalahan yang dilakukan tampa membedakan pihak satu dengan lainnya karena kedudukan kita dihadapan hukum sama
3.      Kedua belah pihak harus menaati hukum sebagaimana mestinya dan ini tidak hanya bagi penegak hukum saja tetapi seluruh warga negara indonesia.
D. Sosiologi Hukum dalam kehidupan dan kenyataan yang terjadi di kehidupan masyarakat.
Soiologi hukum merupakan peraturan hukum yangmempelajari hubungan timbalbalik antara hukum dan gejala sosial.jadi didlam kasus seorang seorang nenek yang mencuri 3 kakao dan juga temannya yang lain dijatuhi hukuman sedangkan yang melakukan korupsi kelas kakap tidak dihukum secara langsung tapi membutuhkan waktu yang lama .dalam hal ini terjadi hubungan timbal balik antara hukum dengan gejla sosial yang terjadi seperti kasus tersebut yang mengakibat diberikan hukuman pada orang yang telah melakukan kesalahan dengan hukuman yang sesui dengan apa yang telah diperbuatnya.tetapi yang jadi masalahnya sekarang bagi pihak yang kuat tidak diberikan hukuman sesuai dengan apa yang diperbuatnya.
Dalam kasus ini dapat kita lihat terjadinya ketidak sesuaian hukum dengan kenyataan .padahal seperti yang kita ketahui sosiologi hukum memiliki banyk kegunaan diantaranya:
a.       Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum didalam kontek sosial tetapi kenyataan yang kita lihat walaupun orang mengetahui dan memahami hukum tersebut tapi tidak menjalankannya dan mempaktekkannya dalam kehidupan nyata.
b.      Penguasaan konsep sosiologi hukum dapat memeberikan kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi sosial agar mncapai keadaan - keadaan yang sesuai tetapi kenyataan yang terjadi dalam masyarakat konsep yang telah diketahui tidah dijalankan sehingga mengakibatkan terjadinya berbagai kejahatan dalam kehidupann masyarakat seperti kasus yang terjadi diatas.
c.       Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum didalam masyarakat tetapi kenyataan yang kita lihat pihak yang lemah langsung dihukum apabila melakukan kesalahan tetapi bagi pihak yang kuat tidak langsung dikenakan hukuman .
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari kasus yang terjadi di indonesia dapat disimpulkan bahwa di indonesia terjadi ketidak adilan hukum antara pihak yang lemah dengan pihak yang kuat.hal ini terjadi karena kurang tegas nya penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,sehingga menyebabkan semakin lama kejahatan semakin meningkat di indonesia dan pihak yang lemah selalu di rugikan.
B.     Penutup
Dengan mempelajari dan mengetahui perkembangan hukum di indonesia maka diharapkan kita semua dapat melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan.
DAFTAR PUSTAKA

http://polhukam.kompasiana.com/2010/01/29/hukum-hanya-berlaku-bagi-seorang-pencuri-kakao-  pencuri-pisang-pencuri-semangka-dilarang-koruptor-masuk-penjara/

0 komentar:

Posting Komentar

 

SOSIOLOGI Fitriyani Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting