Minggu, 14 Oktober 2012

Diposting oleh Fitriya Adi Nugraha di 00.01

Rabu, 11 April 2012

Ketidakadilan Hukum Diindonesia

TULISAN

KETIDAKADILAN HUKUM diINDONESIA
Zaman sekarang ini banyak kasus hukum yang tidak diselesaikan dengan adil, bahkan tidak sesuai dengan pasal yang ada. Dimana para penegak hukum memanfaatkan perannya sebagai hakim dan mafia hukum dikalangan pemerintah Indonesia.
Dengan adanya aksi-aksi para mafia hukum yang tidak terlihat disambut banyak protes dan kritik oleh masyarakat Indonesia. Maka dari itu,makalah ini hadir untuk membahas ketidakadilan di Indonesia yang tertuju pada keputusan hukum yang tidak setara dengan keadilan sosial yang adil dan beradab.
Yang menjadi permasalahan disini hukuman yang tidak setimpal dengan kesalahan yang dilakukan dan tidak adanya rasa sosial yang tinggi terhadap sesama warga Indonesia. Dan perbedan hukuman antara orang berstrata tinggi dengan orang yang melakukan kesalahan dari kalangan bawah.
Negara Indonesia memiliki pancasila yang harus di junjung tinggi agar keadila merata tidak memandang dari kalangan apapun karena setiap warga Negara berhak memperoleh Hak yang sama. Semua kalangan di Indonesia harus memperoleh perlakuan yang sama dari pemerintah, yang harus di usahakan setiap saat agar kenyamanan hukum di Indonesia merata.
Contoh Kasus Ketidakadilan Di Indonesia
Contoh yang pertama : Kasus seorang Nenek di Banyumas yang divonis 1,5 tahun kurungan, adalah salah satu contoh ketidakadilan di Indonesia. Hanya mencuri 3 buah kakao yang mungkin harganya kurang dari 10.000 sedangkan para koruptor yang mencuri uang negara milyaran terkadang banyak memanfaatkan uangnya untuk memperoleh kurungan yang tidak setimpal dengan apa yang mereka lakukan,disitu pula banyak mafia hukum yang memanfaatkan para koruptor yang memiliki uang untuk dijadikan alasan supaya mereka dapat memperoleh kurungan yang lebih sedikit dibandingkan dengan Undang-undang yang telah di tetapkan. Kasus suami istri asal Bojonegoro yang mencuri pisang divonis 3,5 bulan dan tidak ada kebijakan yang lebih rendah lagi. Semua harus berdasarkan pancasila dan Undang-Undang karena negara Indonesia memiliki hukum yang berlaku dan harus dilaksanakan.
Contoh yang kedua : Terlihat diawal tahun 2012, kasus seorang anak remaja berinisial AAL dituduh mencuri sandal milik Brimob Harahab yang berlanjut ke jalur hukum. Sebagai simbol dari kegundahan ini, seluruh lapisan masyarakat beramai-ramai menyumbangkan sandal untuk penegak hukum, Kapolri. Permasalahan peradilan ini menjadi perhatian dunia, media terkemuka Amerika Serikat (AS), boston.com Rabu, (4/1/2011) waktu setempat menuliskan bahwa masyarakat Indonesia telah menemukan simbol baru atas frustrasi mereka yang terus tumbuh akibat ketidakadilan di negara demokratis baru ini: sandal jepit yang usang dan murah.
SUMBER :

0 komentar:

Posting Komentar

 

SOSIOLOGI Fitriyani Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting