Rabu, 11 April 2012
Ketidakadilan Hukum Diindonesia
TULISAN
KETIDAKADILAN HUKUM diINDONESIA
Zaman
sekarang ini banyak kasus hukum yang tidak diselesaikan dengan adil,
bahkan tidak sesuai dengan pasal yang ada. Dimana para penegak hukum
memanfaatkan perannya sebagai hakim dan mafia hukum dikalangan
pemerintah Indonesia.
Dengan
adanya aksi-aksi para mafia hukum yang tidak terlihat disambut banyak
protes dan kritik oleh masyarakat Indonesia. Maka dari itu,makalah ini
hadir untuk membahas ketidakadilan di Indonesia yang tertuju pada
keputusan hukum yang tidak setara dengan keadilan sosial yang adil dan
beradab.
Yang
menjadi permasalahan disini hukuman yang tidak setimpal dengan
kesalahan yang dilakukan dan tidak adanya rasa sosial yang tinggi
terhadap sesama warga Indonesia. Dan perbedan hukuman antara orang
berstrata tinggi dengan orang yang melakukan kesalahan dari kalangan
bawah.
Negara
Indonesia memiliki pancasila yang harus di junjung tinggi agar keadila
merata tidak memandang dari kalangan apapun karena setiap warga Negara
berhak memperoleh Hak yang sama. Semua kalangan di Indonesia harus
memperoleh perlakuan yang sama dari pemerintah, yang harus di usahakan
setiap saat agar kenyamanan hukum di Indonesia merata.
Contoh Kasus Ketidakadilan Di Indonesia
Contoh yang pertama :
Kasus seorang Nenek di Banyumas yang divonis 1,5 tahun kurungan, adalah
salah satu contoh ketidakadilan di Indonesia. Hanya mencuri 3 buah
kakao yang mungkin harganya kurang dari 10.000 sedangkan para koruptor
yang mencuri uang negara milyaran terkadang banyak memanfaatkan uangnya
untuk memperoleh kurungan yang tidak setimpal dengan apa yang mereka
lakukan,disitu pula banyak mafia hukum yang memanfaatkan para koruptor
yang memiliki uang untuk dijadikan alasan supaya mereka dapat memperoleh
kurungan yang lebih sedikit dibandingkan dengan Undang-undang yang
telah di tetapkan. Kasus suami istri asal Bojonegoro yang mencuri pisang
divonis 3,5 bulan dan tidak ada kebijakan yang lebih rendah lagi. Semua
harus berdasarkan pancasila dan Undang-Undang karena negara Indonesia
memiliki hukum yang berlaku dan harus dilaksanakan.
Contoh yang kedua :
Terlihat diawal tahun 2012, kasus seorang anak remaja berinisial AAL
dituduh mencuri sandal milik Brimob Harahab yang berlanjut ke jalur
hukum. Sebagai simbol dari kegundahan ini, seluruh lapisan masyarakat
beramai-ramai menyumbangkan sandal untuk penegak hukum, Kapolri.
Permasalahan peradilan ini menjadi perhatian dunia, media terkemuka
Amerika Serikat (AS), boston.com Rabu, (4/1/2011) waktu setempat
menuliskan bahwa masyarakat Indonesia telah menemukan simbol baru atas
frustrasi mereka yang terus tumbuh akibat ketidakadilan di negara
demokratis baru ini: sandal jepit yang usang dan murah.
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar